Kamis, 30 Juni 2011

maraknya cuci kampung dewasa ini,..

ARTIKEL
ILMU SOSIAL, BUDAYA DASAR
“MARAKNYA ADAT CUCI KAMPUNG DEWASA INI”



Disusun Oleh :
Nama :Mareta Widiya
NPM :A1D009015
Prodi :Pendidikan biologi IV A

Dosen Pengampu :
Drs. Amril Canrhas, M.S
Dra. Emi Agustina, M.Hum

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2011
Maraknya Cuci Kampung Dewasa Ini

Salah satu hukum adat yang sedang marak saat ini yaitu acara cuci kampung, seperti yang kita tahu ,cuci kampung merupakan salah satu hukum adat jika ada warga di suatu desa tersebut melakukan suatu perzinaan. Biasanya orang yang melanggar adat ini harus meyerahkan 1 ekor kambing maupun syarat lainnya, sebagai prasyarat untuk menghilangkan perbuatan asusila tersebut serta diyakini bahwa jika sudah dilaksanakan upacara tersebut maka wabah penyakit tidak akan menyerang masyarakat desa tersebut.
Cuci kampung merupakan upacara ritual tolak balak yang bertujuan agar semua warga kampung terhindar dari bencana. Dalam kehidupan sehari-hari upacara cuci kampung sering ditemukan ketika ada salah seorang warga kedapatan berbuat aib berupa perzinahan di suatu kampung. Cuci kampung merupakan acara ritual tolak balak yang bertujuan agar semua warga kampung terhindar dari bencana. dalam kehidupan sehari-hari acara cuci kampung sering kita temukan ketika ada salah seorang warga kampung kedapatan sering kita temukan ketika ada salah seorang warga kampung kedapatan sedang berbuat aib di kampung tersebut, terutama aib di kampung tersebut, terutama aib yang berbau perzinahan.
Cuci kampung yang marak dewasa ini dianggap masyarakat desa untuk upaya melestarikan adat, akan tetapi jika kita pahami orang yang terkena adat cuci kampung ini sangat berdampak negatif bagi kehidupan sosialnya, karena menyebarkan aibnya sendiri begitu juga dengan warga desa yang melaksanaka adat cuci kampung tersebut akan menjadi malu jika dilihat warga desa lain.
Berikut ini merupakan contoh kasus warga kota Bengkulu yang melaksanakan adat cuci kampung:
BENGKULU – Tertangkap “bobok bareng”, dua pasangan lain jenis yang bukan pasangan suami-istri, digerebek puluhan warga di salah satu rumah kos Jalan Cendrawasih RT 8 Kelurahan Kebun Geran, Kamis (3/3) pagi. Setelah itu, dua wanita dan 2 pria tersebut yakni Gelis (20) dan Centil (19), nama disamarkan, keduanya karyawati PTM , serta Semprul (22) dan Kucluk (21) juga nama samaran, dikenai denda cuci kampung.
Kedua pasangan sejoli yang mengaku berasal dari Kabupaten Kaur itu saat digerebek warga sekitar pukul 06.45 WIB berada dalam 1 kamar kos memang tak tertangkap sedang melakukan hubungan intim. Namun demikian warga tetap dikenai sanksi adapt lantaran tidur dalam 1 kamar tanpa ada ikatan perkawinan. Ritual cuci kampung harus dilakukan sebagai tolak bala dan pelajaran bagi muda-mudi lainnya agar tidak berbuat hal yang sama.
‘’Terlepas mereka ini berbuat mesum atau tidak, tidur sekamar semalaman itu jelas sudah melanggar adat. Jangankan berkurungan, duduk berduaan hingga larut malam saja sudah melanggar adat. Kami berharap hal semacam ini tidak terulang lagi,’’ ujar Lurah Kebun Geran, Rusdi, S.Sos ditemui RB kemarin.
Lebih lanjut Rusdi mengatakan, penggerebekan ini bermula saat pemilik kos tempat Gelis dan Centil berdomisili melaporkan ulah keduanya yang telah berkurung dengan 2 pemuda kepada ketua RT dan perangkat adat. Oleh RT dan perangkat adat langsung direspon, bersama warga mendatangi tempat kos itu. Sebelum dilakukan penggerebekan, terlebih dahulu diintip, untuk memastikan apakah di kamar yang dicurigai itu memang ada 2 pria dan 2 wanita.
Ternyata memang benar, lalu pasangan ini mengaku tidak mempunyai keluarga di Bengkulu.karena tertutup seperti itu,akhirnya diserahkan ke ketua adat setempat. Alhamdulillah, bisa di selesaikan baik-baik. Intinyo tobo yang digerebek ko siap bayar dendo untuk penyembelihan kambing,’’ pungkas Rusdi dengan dealek Bengkulu. Versi Rusdi, pelaksanaan cuci kampung akan dilaksanakan minggu depanya,dan untuk penyerahan dendanya sudah disepakati .Setelah didata dan membuat pernyataan resmi tidak akan mengulangi ulahnya dan siap membayar denda, akhirnya kedua pasangan ini diizinkan pulang.
Dari contoh kasus diatas, dapat kita ketahui bagaimana proses tahapan penyelesaian masalah perbuatan asusila tersebut terhadap cuci kampung, yaitu dengan cara tahap pemeriksaan penemuan suatu fakta kejadiannya, lalu penyelesaiannya yaitu diserahkan kepada ketua adat setempat, dan ketua adat memberikan sanksi kepada yang berbuat asusila tersebut. Lalu hambatan apa saja yang bisa terjadi saat adat cuci kampung?
Kemungkinan yang akan terjadi saat pelaksanaan adat cuci kampung ini yaitu:
Banyaknya masyarakat pendatang yang tidak tahu tentang peraturan dan hukum adat yang berlaku disuatu desa.
Rendahnya kesadaran hukum masyarakat suatu tempat
Pelaku telah melarikan diri atau pergi dari tempat tinggalnya
Adanya ancaman dari pelaku sehingga perangkat desa tidak berani untuk menjatuhkan hukuman atau sanksi.
Kurangnya sosialisasi dari perangkat desa akan batasan hukum adat yang berlaku, sehingga masyarakat setempat tidak mengetahui batasan hukum adat yang berlaku tersebut.
Menurut saya pribadi, masalah ini merupakan masalah penting yang harus diselesaikan dalam masyarakat karena adat cuci kampung hanya merupakan ritual atau adat yang harus dilestarikan saja, hal ini tidak akan membuat orang yang melaksanakan adat cuci kampung untuk jera dan hal ini bisa saja akan terulangi lagi. Masalah seperti ini harus mendapat kebijakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Kebijakan itu bisa seperti :
1. Mengadili orang yang berbuat salah. Namun, dalam mengadili orang tersebut kita tidk boleh main hakim sendiri. Kita harus bertindak bijak, memperhatikan saksi dan bukti yang ada.
2. Memperingatkan pada orang-orang sekitar agar tidak melakukan perbuatan itu tersebut. Bentuk peringatan ini bisa dilakukan dengan ancaman dan sanksi keras dan berujung pada urusan hukum.
3. Melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar tentang masalah cuci kampung ini. Sosialisi dapat dilakukan oleh para pemuka adat setempat kepada orang tua dan anak, khususnya orang tua yang memiliki anak yang masih remaja. Orang tua beserta masyarakat setempat harus benar-benar memperhatikan.
4. Mengawasi setiap warga pendatang dan memberikan himbauan untuk ikut menjaga kampung dari perbuatan perzinaan seperti itu.
Dalam penyusunan artikel ini,saya pribadi berharap semoga tidak akan ada lagi perbuatan asusila tersebut terjadi, karena maraknya hal tersebut membuat acara cuci kampung juga banyak dilakukan. Hal ini akan membuat malu semua warga karena hal ini sama halnya dengan menyebarkan aib kita sendiri, selain hal itu menurut saya acara cuci kampung ini juga bertentangan dengan agama kita, karena dalam pelaksanaan acara cuci kampung ini biasanya terdapat pembacaan mantra pada penyediaan nasi tumpeng yang bertujuan untuk memanggil arwah gaib agar tidak terjadi bencana di desa tersebut, tetapi hal ini kembali kepada masing-masing individu itu sendiri.allahu allam....




DAFTAR PUSTAKA

http://rakyatbengkulu.blogspot.com/2010/01/bobok-bareng--cuci-kampung.html
http://www.infojambi.com/v.1/hukum-a-kriminal/12003.html?task=view